Hukum Merokok Menurut Islam
Kebiasan merokok di
masyarakat kita sudah menjadi kebiasaan yang dianggap biasa, mungkin karena
begitu banyaknya para perokok atau juga karena begitu banyaknya aktivitas
merokok yang biasa kita jumpai disekitar kita sehingga merokok menjadi hal yang
lumrah dan biasa saja. Dari
kalangan pengusaha sampai karyawan dan buruhnya, dari mulai pejabat sampai
rakyat jelatanya, dari kalangan intelektual sampai kalangan orang awamnya, dan
dari kalangan tokoh agama sampai umatnya, mereka tidak lepas dari kebiasaan
merokok. Lihat lah orang-orang yang ada disekitar kita, keluarga dan
teman-teman kita, tetangga dan relasi kita, banyak diantara mereka adalah
perokok maka begitu akrabnya kita dengan dunia rokok.
Di tengah masyarakat kita telah tersebar dan
terbentuk opini bahwa hukum rokok adalah makruh. Keyakinan ini membuat para
perokok seakan mendapat jastifikasi dari agama bahwa merokok diperbolehkan oleh
islam, bukan haram. Kita telah mengetahui bahwa mayoritas penduduk kita adalah
muslim tentunya kaum muslimin lah yang paling banyak mengkonsumsi rokok.
Kemudian ketika dikatakan kepada para perokok bahwa hukum rokok dalam agama
islam adalah haram dengan mengacu kepada dalil-dalil yang ada, banyak diantara
mereka yang kaget dan heran. Mereka merasa aneh dan ganjil dengan orang yang
mengatakan bahwa rokok adalah haram. Islam apakah ini, yang berani mengharamkan
rokok.
Walhasil, kondisi masyarakat di negara kita
lebih parah dalam maslah rokok dibanding kondisi masyarakat di sebagian negara
yang para ulamanya telah memberi fatwa dengan terang-terangan bahwa rokok
adalah haram, seperti Malaysia, Brunei, dan kebanyakan negara Timur Tengah.
Meskipun di negara-negara tersebut juga masih banyak dijumpai para perokok.
Dalil-dalil Tentang Haramnya Rokok.
Begitu banyak dalam yang menunjukkan
keharaman rokok, tetapi pada kesempatan ini akan kita bawakan sebagiannya saja:
1. Rokok adalah sesuatu yang
buruk dan sama sekali bukanlah sesuatu yang baik. Dan agama islam mengharamkan
segala yang buruk. Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman :
“…Dan (Rosul) itu menghalalkan yang baik-baik
dan mengharamkan segala yang buruk …”. (QS. Al-A’rof : 157).
Siapa pun yang berakal dan mau jujur, kalau
ditanya apakah rokok termasuk sesuatu yang baik atau tidak, pasti mereka
menjawab: “Tidak, bahkan rokok adalah sesuatu yang buruk.”
Buruknya rokok juga bisa dilihat dari
adanya larangan merokok di sana-sini, seperti di tempat umum, gedung-gedung
pertemuan, masjid-masjid, sekolahan apalagi di tempat-tempat yang harus
terbebas dari sesuatu yang mengganggu seperti rumah sakit.
Buruknya rokok juga diketahui dari para
perokok yang melarang anaknya untuk merokok. Tidak satu pun dari perokok yang
mengajari anak-anaknya agar pandai merokok seperti dirinya.
Bahkan keburukan rokok terbukti dengan
pernyataan pabrik rokok sendiri yang menyatatakan dalam iklan maupun bungkus
rokoknya dengan tulisan “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan
jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin”. Lalu apakah para
perokok menutup mata atau pura-pura buta dengan membeli sesuatu yang
jelas-jelas disepakati tentang bahayanya?!.
1. Rokok adalah sesuatu yang
membinasakan. Buktinya, salah satu penyebab kematian terbesar di dunia adalah
rokok, maka orang yang mengkonsumsi rokok sama dengan orang yang meminum racun.
Sedangkan Alloh subhanahu wa ta’ala melarang manusia membunuh
dirinya sendiri:
“…Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri
ke dalam kebinasaan…” (QS.
Al-Baqoroh: 195).
Rokok sangat membahyakan kesehatan badan,
merusak pernafasan, jantung, impoten, kanker dan penyakit lainnya, sebagaimana
tertulis di bungkus rokok dan papan reklame. Ayat di atas menjelaskan keharaman
rokok dan membantah orang yang memakruhkannya, karena sesuatu yang dihukumi
makruh tidaklah akan merusak badan, sedangkan rokok jelas merusak, sekalipun
mulut bisa berbohong dengan mengingkari kenyataan ini.
Bahkan para dokter dan ahli medis telah
sepakat akan bahayanya rokok bagi kesehatan manusia. Telah digelar berbagai
seminar kedokteran yang berskala internasional, para dokter mengambil
kesimpulan bahwa rokok telah menyebabkan berbagai macam penyakit yang
berbahaya.
1. Alloh mengharamkan segala
sesuatu yang mudhorot (bahaya) nya lebih besar dari manfaatnya seperti arak dan
judi, sebagaimana firman-Nya:
”… Dan dosa keduanya (arak dan judi) lebih
besar ketimbang manfaatnya… ” (QS. Al-Baqoroh: 219).
Rokok jelas bahaya dan dosanya lebih besar
dari manfaatnya yang belum jelas sehingga termasuk hal yang diharamkan Alloh.
Sesungguhnya manfaat rokok hanyalah klaim dan pembelaan dari dari perokok
belaka tanpa ditunjang dalil dan bukti.
Dalam kaidah fiqih disebutkan ”Mencegah
kerusakan/bahaya lebih didahulukan daripada mengambil manfaat”. Maka seharusnya
kita mendahulukan mecegah diri kita dari bahaya rokok dengan tidak merokok dari
pada mengambil manfaat menkonsumsi rokok yang hanya isapan jempol belaka.
1. Dalam agama islam dilarang
melakukan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain, sebagaimana sabda
Rosululloh shollollohu ’alaihi wa sallam:
”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan
orang lain.” (HR.
Baihaqi dan al-Hakim dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Rokok tidak diragukan membahayakan diri dan
orang lain sehingga termasuk hal yang dilarang.
Bahkan asap rokok juga membahayakan para
perokok pasif (orang yang tidak merokok tetapi menghirup asap rokok orang
lain).
1. Agama islam melarang kita
mengganggu sesama muslim, sebagaimana fiman-Nya :
“Dan sesungguhnya orang-orang yang
mengganggu/menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan dengan tanpa
kesalahan yang mereka perbuat, maka mereka telah memikul kebohongan dan dosa
yang nyata.” (QS.
Al-Ahzab: 58)
Rokok sungguh membahyakan kesehatan orang
lain yang menjadi perokok pasif. Bau rokok juga mengganggu orang yang ada di
sekitarnya, dan apabila kita menghadiri sholat jum’at atau jama’ah hendaknya
kita memakai wewangian bukan malah mengganggu jama’ah lain dengan bau rokok.
1. Alloh melarang pemborosan
dan menyia-nyiakan harta, sebagaimana firman-Nya:
”… Dan janganlah kalian menghamburkan hartamu dengan boros, karena
pemboros itu adalah saudaranya setan…” (AS. Al-Isro’: 26-27).
Orang yang merokok menghamburkan hartanya
dengan sia-sia bahkan mereka rela membeli rokok padahal ada kebutuhan yang
lebih penting dan bermanfaat.
Dalam skala nasional memang dari perusahan
rokok, pemerintah dapat memungut pajak yang cukup besar, tetapi perlu diketahui
bahwa pemerintah juga mengeluarkan anggaran untuk biaya kesehatan dan
pengobatan akibat rokok ini. Bahkan anggaran untuk biaya kesehatan dan
pengobatan akibat rokok lebih besar dari pada pajak yang diperoleh dari bisnis
rokok tidakkah ini adalah suatu pemborosan yang nyata. Demikian juga dalam
skala individu, merokok adalah membelanjakan harta untuk hal yang tidak ada
manfaatnya dan sia-sia, merokok adalah membakar uang untuk hal yang
membahayakan kita, lalu apakah ini bukan suatu pemborosan.
1. Rosululloh shollallohu
’alaihi wa sallam bersabda:
”Kedua kaki seorang hamba tidak akan
bergeming pada hari kiamat nanti sebelum ditanya tentang empat perkara: tentang
umurnya untuk apa dia habiskan, tentang tubuhnya tubuhnya untuk apa dia
gunakan, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana ia
membelanjakannya, serta tentang ilmunya untuk apa dia gunakan.” (Hadits shohih,
diriwayatkan oleh At-Tirmidzi).
Apa jawaban seorang perokok bila ditanya di
Hari Kiamat nanti:
Umurnya: umurnya dihabiskan untuk menghisap
rokok.
Ilmunya: ia mengetahui rokok itu haram, akan
tetapi masih terus menerus menghisapnya, padahal hujjah telah ditegakkan
kepadanya.
Hartanya: hartanya dia hamburkan untuk
sesuatu yaqng tidak berguna.
Tubuhnya: ia telah mempersembahkan tubuhnya
kepada bahaya dan penyakit.
Untuk mendapatkan dalil yang lebih banyak dan
rinci anda bisa membaca buku berjudul”Rokok Pembunuh Berdarah Dingin” semoga
anda mendapat pelajaran yang banyak dari buku yang bagus tersebut.
Bantahan Terhadap Dalih Para Perokok
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan: ”Rokok sudah
menjadi kebiasaan sebagian besar manusia, sehingga tidak mungkin kita
mengatakan kebiasaan yang berjalan adalah haram.”
Jawaban: Kebiasaan yang berjalan ditengah masyarakat
bukan dalil untuk membolehkan kebiasaan tersebut, karena banyak sekali hal-hal
yang haram telah menjadi kebiasaan yang berjalan di tengah masyarakat, seperti
tersebarnya riba, minuman keras, zina, alat musik, kebiasaan mempertontonkan
aurot, menggunjing sesama muslim dan lain sebagainya.
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan bahwa
dirinya sudah bertahun-tahun bergaul dengan rokok sehingga tidak mungkin dapat
dipisahkan antara dirinya dengan rokok yang telah menjadi teman setia dalam
hidupnya.
Jawaban: Semua dapat dilakukan kalau pelakunya
mempunyai niatan ikhlas karena Allohjalla wa ’ala, buktinya ketika
berpuasa di siang hari mereka mampu meninggalkan rokok. Oleh karena itu,
tinggalkan rokok hanya karena Alloh jalla wa ’ala bukan karena
yang lain. Apakah rokok adalah kebutuhan pokok kita, sehingga tidak bisa
berpisah dengannya. Padahal rokok tidaklah membuat kenyang dan gemuk, padahal
tanpa rokok juga kita masih bisa bertahan hidup. Justru rokok adalah musuh kita
karena setiap saat mencuri uang kita, membakar uang kita. Harta kita dia
palingkan kepadanya padahal masih banyak hal yang lebih penting dan bermanfaat.
Begitulah sebagian kejahatan rokok bagi kehidupan manusia tetapi adakah yang
faham dengan musuh dalam selimut ini?!.
Syubhat: Sebagian perokok membantah: ”Rokok pada
zaman Nabi sehingga tidak mungkin haram.” atau ”Mana Ayat Al-Qur’an yang
menyebutkan bahwa rokok itu haram.!”
Jawaban: Dalam Al-Qur’an telah disebutkan semua
barang yang buruk dan barang yang baik, sebagaimana firman-Nya azza wa
jalla:
”… Tidak satupun (yang tidak disebutkan)
dalam Al-Qur’an …” (QS.
Al-An’am:38).
Akan tetapi, kita harus tahu bahwa tidak
semuanya disebutkan satu per satu namanya di dalam Al-Qur’an. Alloh subhanahu
wa ta’ala adakalanya menyebutkan sesuatu dengan namanya namun
adakalanya hanya menyebutkan sesuatu dengan sifatnya. Adapun rokok maka
termasuk yang disebut oleh Alloh subhanahu wa ta’ala dengan
sifatnya. Andaikan semuanya yang halal dan haram harus disebut namanya, maka
berapa jilid kah diperlukan untuk menyebutkannnya. Ini lah hikmah Al-Qur’an
hanya menyebutkan rokok dan hal-hal yang diharamkan lainnya hanya dengan
penyebutan sifatnya sehingga kitab Al-Qur’an tetap simpel dan tipis tetapi
mencakup seluruh problematika manusia. Dengan ukuran yang kecil dan tipis ini
maka Al-Qur’an mudah untuk dipelajari dan mudah untuk dihafal.
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan rokok
adalah simbol kejantanan sejati, menurut mereka laki-laki tidak lengkap kalau
tidak menghisap rokok”
Jawaban: Ini anggapan yang keliru apakah orang
yang melanggar larangan Alloh adalah orang yang jantan? Bukankah orang yang
melaksakan apa yang diharmkan Alloh adalah orang yang kurang ajar. Bukankah
juga jelas peringatan bahwa merokok bisa menimbulkan impotensi, gangguan
kehamilan dan janin?!.
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan dengan
sikap fanatiknya: ”Guru dan kyai saya juga merokok, bahkan dokter juga
ada yang merokok.”
Jawaban: Kalau sudah jelas dalil bahwa rokok
hukumnya haram dan sudah banyak kenyataan bahwa rokok berbahaya, maka wajib
bagi kita mengikuti dalil, bukan mengikuti manusia walaupun dia adalah seorang
guru, kyai, maupun dokter karena semua manusia pasti pernah dan bisa bersalah
dan keliru karena mereka tidak ma’shum (terjaga dari kesalahan).
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan mereka yang
merokok toh bisa berumur panjang dan sehat tidak merasakan bahaya merokok.”
Jawaban: Kita tegaskan kepada mereka: Kalaupun
rokok memang belum membahayakan jiwa mereka setidaknya rokok telah membahayakan
harta mereka, akhlak mereka, agama dan masyarakat mereka. Bahaya rokok terhadap
kesehatan terkadang hanya bisa terlihat suatu saat, sebagaimana biasanya
disaksikan pada mereka yang bertahan hidup lama dengan tetap merokok. Kita
katakan pada mereka: ”Apakah anda rela bila anak-anak anda merokok? Kan umur
ditangan Alloh dan ada perokok yang umurnya panjang.” atau kita katakan:
”Kenapa anda tidak menyarankan dan menganjurkan kepada anak anda untuk merokok
sedari kecil, kalau memang rokok tidak membahayakan kesehatan.”
Kesimpulan yang bisa didapat dari tulisan ini
maka kita mengetahui bahwa rokok bukanlah termasuk barang-barang yang
pantas dinikmati oleh seorang muslim. Ini mengingat dalil-dalil menunjukkan
bahwa hukum rokok adalah haram, juga besarnya bahaya yang ditimbulkan rokok.
Apalagi bila disulut oleh masyarakat secara rutin, maka semakin meyakinkan
bahwa tidak ada pilihan lain, jika rokok harus ditinggalkan. Gangguan kesehatan
pada perokok aktif maupun pasif, gangguan sosial dan ekonomi sudah tidak
terelakkan lagi, dan semakin menguatkan pandangan, bahwa rokok hanya akan
membuat hidup lebih redup bahkan suram. Sehingga jika masih diperdebatkan boleh
atau tidaknya untuk mengkonsumsi rokok padahal telah jelas keharaman rokok dan
kerusakan yang disebabkannya, akan memporak-porandakan kaidah umum syariat
islam, yang menjunjung tinggi dalam melindungi jiwa, harta dan keturunan dan
kemaslahatan umum.
Terakhir, kita harus tegas terhadap diri dan
jiwa kita ketika telah jelas kebenaran bahwa hukum rokok adalah haram. Kita
harus segera mengikuti kebenaran tersebut bukan malah mengikuti hawa nafsu dan
banyak berdalih. Kita tidak bisa memilih milih kebenaran yang datang pada kita.
Alloh berfirman:
”Maka demi Robbmu, mereka (pada hakekatnya)
tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang
mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’:65)
Alloh juga berfirman:
”Dan tidak patut bagi laki-laki yang
mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Alloh dan Rosul-Nya
telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka.” (Al-Ahzab: 36).
Rosululloh juga bersabda:
”Seseorang diantara kalain tidak dianggap
beriman sebelum mengikuti ajaran yang aku bawa..”
Bila kebenaran bahwa hukum rokok adalah haram
dalam diri seorang mukmin, tentunya akan mudah baginya untuk meninggalkan rokok
dan apa saja demi mencari keridhoan Alloh. Lihatlah para sahabat rodhiyallohu
’anhum dahulunya adalah pecandu miniman keras. Namun ketika turun ayat yang
mengharamkan minuman keras, mereka langsung berhenti meminimnya tanpa
memberikan berbagai alasan bahwa mereka tidak mampu melakukannya. Hukum Merokok Menurut Islam
Kebiasan merokok di
masyarakat kita sudah menjadi kebiasaan yang dianggap biasa, mungkin karena
begitu banyaknya para perokok atau juga karena begitu banyaknya aktivitas
merokok yang biasa kita jumpai disekitar kita sehingga merokok menjadi hal yang
lumrah dan biasa saja. Dari kalangan pengusaha sampai karyawan dan buruhnya,
dari mulai pejabat sampai rakyat jelatanya, dari kalangan intelektual sampai
kalangan orang awamnya, dan dari kalangan tokoh agama sampai umatnya, mereka
tidak lepas dari kebiasaan merokok. Lihat lah orang-orang yang ada disekitar
kita, keluarga dan teman-teman kita, tetangga dan relasi kita, banyak diantara
mereka adalah perokok maka begitu akrabnya kita dengan dunia rokok.
Di tengah masyarakat kita telah tersebar dan
terbentuk opini bahwa hukum rokok adalah makruh. Keyakinan ini membuat para
perokok seakan mendapat jastifikasi dari agama bahwa merokok diperbolehkan oleh
islam, bukan haram. Kita telah mengetahui bahwa mayoritas penduduk kita adalah
muslim tentunya kaum muslimin lah yang paling banyak mengkonsumsi rokok.
Kemudian ketika dikatakan kepada para perokok bahwa hukum rokok dalam agama
islam adalah haram dengan mengacu kepada dalil-dalil yang ada, banyak diantara
mereka yang kaget dan heran. Mereka merasa aneh dan ganjil dengan orang yang
mengatakan bahwa rokok adalah haram. Islam apakah ini, yang berani mengharamkan
rokok.
Walhasil, kondisi masyarakat di negara kita
lebih parah dalam maslah rokok dibanding kondisi masyarakat di sebagian negara
yang para ulamanya telah memberi fatwa dengan terang-terangan bahwa rokok
adalah haram, seperti Malaysia, Brunei, dan kebanyakan negara Timur Tengah.
Meskipun di negara-negara tersebut juga masih banyak dijumpai para perokok.
Dalil-dalil Tentang Haramnya Rokok.
Begitu banyak dalam yang menunjukkan
keharaman rokok, tetapi pada kesempatan ini akan kita bawakan sebagiannya saja:
2. Rokok adalah sesuatu yang
buruk dan sama sekali bukanlah sesuatu yang baik. Dan agama islam mengharamkan
segala yang buruk. Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman :
“…Dan (Rosul) itu menghalalkan yang baik-baik
dan mengharamkan segala yang buruk …”. (QS. Al-A’rof : 157).
Siapa pun yang berakal dan mau jujur, kalau
ditanya apakah rokok termasuk sesuatu yang baik atau tidak, pasti mereka
menjawab: “Tidak, bahkan rokok adalah sesuatu yang buruk.”
Buruknya rokok juga bisa dilihat dari
adanya larangan merokok di sana-sini, seperti di tempat umum, gedung-gedung
pertemuan, masjid-masjid, sekolahan apalagi di tempat-tempat yang harus
terbebas dari sesuatu yang mengganggu seperti rumah sakit.
Buruknya rokok juga diketahui dari para
perokok yang melarang anaknya untuk merokok. Tidak satu pun dari perokok yang
mengajari anak-anaknya agar pandai merokok seperti dirinya.
Bahkan keburukan rokok terbukti dengan
pernyataan pabrik rokok sendiri yang menyatatakan dalam iklan maupun bungkus
rokoknya dengan tulisan “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan
jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin”. Lalu apakah para
perokok menutup mata atau pura-pura buta dengan membeli sesuatu yang
jelas-jelas disepakati tentang bahayanya?!.
2. Rokok adalah sesuatu yang
membinasakan. Buktinya, salah satu penyebab kematian terbesar di dunia adalah
rokok, maka orang yang mengkonsumsi rokok sama dengan orang yang meminum racun.
Sedangkan Alloh subhanahu wa ta’ala melarang manusia membunuh
dirinya sendiri:
“…Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri
ke dalam kebinasaan…” (QS.
Al-Baqoroh: 195).
Rokok sangat membahyakan kesehatan badan,
merusak pernafasan, jantung, impoten, kanker dan penyakit lainnya, sebagaimana
tertulis di bungkus rokok dan papan reklame. Ayat di atas menjelaskan keharaman
rokok dan membantah orang yang memakruhkannya, karena sesuatu yang dihukumi
makruh tidaklah akan merusak badan, sedangkan rokok jelas merusak, sekalipun
mulut bisa berbohong dengan mengingkari kenyataan ini.
Bahkan para dokter dan ahli medis telah
sepakat akan bahayanya rokok bagi kesehatan manusia. Telah digelar berbagai
seminar kedokteran yang berskala internasional, para dokter mengambil
kesimpulan bahwa rokok telah menyebabkan berbagai macam penyakit yang
berbahaya.
2. Alloh mengharamkan segala
sesuatu yang mudhorot (bahaya) nya lebih besar dari manfaatnya seperti arak dan
judi, sebagaimana firman-Nya:
”… Dan dosa keduanya (arak dan judi) lebih
besar ketimbang manfaatnya… ” (QS. Al-Baqoroh: 219).
Rokok jelas bahaya dan dosanya lebih besar
dari manfaatnya yang belum jelas sehingga termasuk hal yang diharamkan Alloh.
Sesungguhnya manfaat rokok hanyalah klaim dan pembelaan dari dari perokok
belaka tanpa ditunjang dalil dan bukti.
Dalam kaidah fiqih disebutkan ”Mencegah
kerusakan/bahaya lebih didahulukan daripada mengambil manfaat”. Maka seharusnya
kita mendahulukan mecegah diri kita dari bahaya rokok dengan tidak merokok dari
pada mengambil manfaat menkonsumsi rokok yang hanya isapan jempol belaka.
2. Dalam agama islam dilarang
melakukan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain, sebagaimana sabda
Rosululloh shollollohu ’alaihi wa sallam:
”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan
orang lain.” (HR.
Baihaqi dan al-Hakim dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Rokok tidak diragukan membahayakan diri dan
orang lain sehingga termasuk hal yang dilarang.
Bahkan asap rokok juga membahayakan para
perokok pasif (orang yang tidak merokok tetapi menghirup asap rokok orang
lain).
2. Agama islam melarang kita
mengganggu sesama muslim, sebagaimana fiman-Nya :
“Dan sesungguhnya orang-orang yang
mengganggu/menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan dengan tanpa
kesalahan yang mereka perbuat, maka mereka telah memikul kebohongan dan dosa
yang nyata.” (QS.
Al-Ahzab: 58)
Rokok sungguh membahyakan kesehatan orang
lain yang menjadi perokok pasif. Bau rokok juga mengganggu orang yang ada di
sekitarnya, dan apabila kita menghadiri sholat jum’at atau jama’ah hendaknya
kita memakai wewangian bukan malah mengganggu jama’ah lain dengan bau rokok.
2. Alloh melarang pemborosan
dan menyia-nyiakan harta, sebagaimana firman-Nya:
”… Dan janganlah kalian menghamburkan hartamu dengan boros, karena
pemboros itu adalah saudaranya setan…” (AS. Al-Isro’: 26-27).
Orang yang merokok menghamburkan hartanya
dengan sia-sia bahkan mereka rela membeli rokok padahal ada kebutuhan yang
lebih penting dan bermanfaat.
Dalam skala nasional memang dari perusahan
rokok, pemerintah dapat memungut pajak yang cukup besar, tetapi perlu diketahui
bahwa pemerintah juga mengeluarkan anggaran untuk biaya kesehatan dan
pengobatan akibat rokok ini. Bahkan anggaran untuk biaya kesehatan dan
pengobatan akibat rokok lebih besar dari pada pajak yang diperoleh dari bisnis
rokok tidakkah ini adalah suatu pemborosan yang nyata. Demikian juga dalam
skala individu, merokok adalah membelanjakan harta untuk hal yang tidak ada
manfaatnya dan sia-sia, merokok adalah membakar uang untuk hal yang
membahayakan kita, lalu apakah ini bukan suatu pemborosan.
2. Rosululloh shollallohu
’alaihi wa sallam bersabda:
”Kedua kaki seorang hamba tidak akan
bergeming pada hari kiamat nanti sebelum ditanya tentang empat perkara: tentang
umurnya untuk apa dia habiskan, tentang tubuhnya tubuhnya untuk apa dia gunakan,
tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana ia membelanjakannya, serta
tentang ilmunya untuk apa dia gunakan.” (Hadits shohih, diriwayatkan oleh
At-Tirmidzi).
Apa jawaban seorang perokok bila ditanya di
Hari Kiamat nanti:
Umurnya: umurnya dihabiskan untuk menghisap
rokok.
Ilmunya: ia mengetahui rokok itu haram, akan
tetapi masih terus menerus menghisapnya, padahal hujjah telah ditegakkan
kepadanya.
Hartanya: hartanya dia hamburkan untuk
sesuatu yaqng tidak berguna.
Tubuhnya: ia telah mempersembahkan tubuhnya
kepada bahaya dan penyakit.
Untuk mendapatkan dalil yang lebih banyak dan
rinci anda bisa membaca buku berjudul”Rokok Pembunuh Berdarah Dingin” semoga
anda mendapat pelajaran yang banyak dari buku yang bagus tersebut.
Bantahan Terhadap Dalih Para Perokok
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan: ”Rokok sudah
menjadi kebiasaan sebagian besar manusia, sehingga tidak mungkin kita
mengatakan kebiasaan yang berjalan adalah haram.”
Jawaban: Kebiasaan yang berjalan ditengah masyarakat
bukan dalil untuk membolehkan kebiasaan tersebut, karena banyak sekali hal-hal
yang haram telah menjadi kebiasaan yang berjalan di tengah masyarakat, seperti
tersebarnya riba, minuman keras, zina, alat musik, kebiasaan mempertontonkan
aurot, menggunjing sesama muslim dan lain sebagainya.
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan bahwa
dirinya sudah bertahun-tahun bergaul dengan rokok sehingga tidak mungkin dapat
dipisahkan antara dirinya dengan rokok yang telah menjadi teman setia dalam
hidupnya.
Jawaban: Semua dapat dilakukan kalau pelakunya
mempunyai niatan ikhlas karena Allohjalla wa ’ala, buktinya ketika
berpuasa di siang hari mereka mampu meninggalkan rokok. Oleh karena itu,
tinggalkan rokok hanya karena Alloh jalla wa ’ala bukan karena
yang lain. Apakah rokok adalah kebutuhan pokok kita, sehingga tidak bisa
berpisah dengannya. Padahal rokok tidaklah membuat kenyang dan gemuk, padahal
tanpa rokok juga kita masih bisa bertahan hidup. Justru rokok adalah musuh kita
karena setiap saat mencuri uang kita, membakar uang kita. Harta kita dia
palingkan kepadanya padahal masih banyak hal yang lebih penting dan bermanfaat.
Begitulah sebagian kejahatan rokok bagi kehidupan manusia tetapi adakah yang
faham dengan musuh dalam selimut ini?!.
Syubhat: Sebagian perokok membantah: ”Rokok pada
zaman Nabi sehingga tidak mungkin haram.” atau ”Mana Ayat Al-Qur’an yang
menyebutkan bahwa rokok itu haram.!”
Jawaban: Dalam Al-Qur’an telah disebutkan semua
barang yang buruk dan barang yang baik, sebagaimana firman-Nya azza wa
jalla:
”… Tidak satupun (yang tidak disebutkan)
dalam Al-Qur’an …” (QS.
Al-An’am:38).
Akan tetapi, kita harus tahu bahwa tidak
semuanya disebutkan satu per satu namanya di dalam Al-Qur’an. Alloh subhanahu
wa ta’ala adakalanya menyebutkan sesuatu dengan namanya namun
adakalanya hanya menyebutkan sesuatu dengan sifatnya. Adapun rokok maka
termasuk yang disebut oleh Alloh subhanahu wa ta’ala dengan
sifatnya. Andaikan semuanya yang halal dan haram harus disebut namanya, maka
berapa jilid kah diperlukan untuk menyebutkannnya. Ini lah hikmah Al-Qur’an
hanya menyebutkan rokok dan hal-hal yang diharamkan lainnya hanya dengan
penyebutan sifatnya sehingga kitab Al-Qur’an tetap simpel dan tipis tetapi
mencakup seluruh problematika manusia. Dengan ukuran yang kecil dan tipis ini
maka Al-Qur’an mudah untuk dipelajari dan mudah untuk dihafal.
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan rokok
adalah simbol kejantanan sejati, menurut mereka laki-laki tidak lengkap kalau
tidak menghisap rokok”
Jawaban: Ini anggapan yang keliru apakah orang
yang melanggar larangan Alloh adalah orang yang jantan? Bukankah orang yang
melaksakan apa yang diharmkan Alloh adalah orang yang kurang ajar. Bukankah
juga jelas peringatan bahwa merokok bisa menimbulkan impotensi, gangguan
kehamilan dan janin?!.
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan dengan
sikap fanatiknya: ”Guru dan kyai saya juga merokok, bahkan dokter juga
ada yang merokok.”
Jawaban: Kalau sudah jelas dalil bahwa rokok
hukumnya haram dan sudah banyak kenyataan bahwa rokok berbahaya, maka wajib
bagi kita mengikuti dalil, bukan mengikuti manusia walaupun dia adalah seorang
guru, kyai, maupun dokter karena semua manusia pasti pernah dan bisa bersalah
dan keliru karena mereka tidak ma’shum (terjaga dari kesalahan).
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan mereka yang
merokok toh bisa berumur panjang dan sehat tidak merasakan bahaya merokok.”
Jawaban: Kita tegaskan kepada mereka: Kalaupun
rokok memang belum membahayakan jiwa mereka setidaknya rokok telah membahayakan
harta mereka, akhlak mereka, agama dan masyarakat mereka. Bahaya rokok terhadap
kesehatan terkadang hanya bisa terlihat suatu saat, sebagaimana biasanya
disaksikan pada mereka yang bertahan hidup lama dengan tetap merokok. Kita
katakan pada mereka: ”Apakah anda rela bila anak-anak anda merokok? Kan umur
ditangan Alloh dan ada perokok yang umurnya panjang.” atau kita katakan:
”Kenapa anda tidak menyarankan dan menganjurkan kepada anak anda untuk merokok
sedari kecil, kalau memang rokok tidak membahayakan kesehatan.”
Kesimpulan yang bisa didapat dari tulisan ini
maka kita mengetahui bahwa rokok bukanlah termasuk barang-barang yang
pantas dinikmati oleh seorang muslim. Ini mengingat dalil-dalil menunjukkan
bahwa hukum rokok adalah haram, juga besarnya bahaya yang ditimbulkan rokok.
Apalagi bila disulut oleh masyarakat secara rutin, maka semakin meyakinkan
bahwa tidak ada pilihan lain, jika rokok harus ditinggalkan. Gangguan kesehatan
pada perokok aktif maupun pasif, gangguan sosial dan ekonomi sudah tidak
terelakkan lagi, dan semakin menguatkan pandangan, bahwa rokok hanya akan
membuat hidup lebih redup bahkan suram. Sehingga jika masih diperdebatkan boleh
atau tidaknya untuk mengkonsumsi rokok padahal telah jelas keharaman rokok dan
kerusakan yang disebabkannya, akan memporak-porandakan kaidah umum syariat
islam, yang menjunjung tinggi dalam melindungi jiwa, harta dan keturunan dan
kemaslahatan umum.
Terakhir, kita harus tegas terhadap diri dan
jiwa kita ketika telah jelas kebenaran bahwa hukum rokok adalah haram. Kita
harus segera mengikuti kebenaran tersebut bukan malah mengikuti hawa nafsu dan
banyak berdalih. Kita tidak bisa memilih milih kebenaran yang datang pada kita.
Alloh berfirman:
”Maka demi Robbmu, mereka (pada hakekatnya)
tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang
mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’:65)
Alloh juga berfirman:
”Dan tidak patut bagi laki-laki yang
mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Alloh dan Rosul-Nya
telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka.” (Al-Ahzab: 36).
Rosululloh juga bersabda:
”Seseorang diantara kalain tidak dianggap
beriman sebelum mengikuti ajaran yang aku bawa..”
Bila kebenaran bahwa hukum rokok adalah haram
dalam diri seorang mukmin, tentunya akan mudah baginya untuk meninggalkan rokok
dan apa saja demi mencari keridhoan Alloh. Lihatlah para sahabat rodhiyallohu
’anhum dahulunya adalah pecandu miniman keras. Namun ketika turun ayat yang
mengharamkan minuman keras, mereka langsung berhenti meminimnya tanpa
memberikan berbagai alasan bahwa mereka tidak mampu melakukannya, Dan
Mereka Malah Berkata “Kami Berhenti, Kami Berhenti”
Alhamdulillah..10 thn sdh berhenti merokok.
ReplyDeleteAlhamdulillah..10 thn sdh berhenti merokok.
ReplyDeleteSama saja yang tidak merokok bisa terkena penyakit kanker..kebanyakan yang meninggal yang tidak meroko..
ReplyDeletebener tuh,saya setuju dengan komen yg diatas :)) salam hangat agan2 semua
ReplyDeletejudi poker online yang aman dan terpercaya